Syarat Pengajuan NUPTK 2014
SYARAT PENGAJUAN NUPTK
1. BAGI YANG SUDAH PUNYA PEGID DAN BELUM SAMA SEKALI MENYAMPAIKAN
BERKAS PENGAJUAN
2. BAGI YANG BELUM PUNYA PEGID SAMA SEKALI
BERKAS YANG HARUS DI SAMPAIKAN
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
• a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
• b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
• c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
• d. KK
• e. Akte Yayasan
3. S07a Fakta Integritas Bermaterai 6000
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan
Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas. Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014 untuk PTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar